Tugas Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



Contoh kasus Tanggung jawab sosial perusahaan


BEBERAPA STUDI KASUS :

Ada apa dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia ?

DI SEKTOR MIGAS : Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia : Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya, Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan di Indonesia bermula dari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri, akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999 pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional, rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44 Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC) Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas, Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA. Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan kontrak karya seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak tahun 1996 meningkat 2 juta ha per tahun.
DI SEKTOR KEHUTANAN : Kawasan hutan lindung/konservasi yang saat ini benar-benar sudah terancam keberadaannya diantaranya hutan lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi menjadi lokasi proyek PT Gag Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu (Sulteng) dan Taman Nasional Meru Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember Metal, Banyuwangi Mineral dan PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan konservasi lainnya yang hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang, seperti ; Taman Nasional Lore Lindu - Sulawesi tengah oleh PT. Mandar Uli Minerals/Rio Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT. Barisan Tropikal Mining dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan lindung Cagar Alam Aketajawe dan Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan lindung Meratus - Kalimantan Selatan oleh PT. Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman Nasional Wanggameti oleh PT. BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT. Gorontalo Minerals; dan Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT. Antam Tbk.
Terjadi perubahan luas kawasan hutan karena eksploitasi hutan tropis Indonesia secara besar-besaran, dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan itu pula, diterbitkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para investor menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan berbagai kebijakan yang memungkinkan para pengusaha besar kroni Orde Baru menguasai dan membabat hutan untuk membesarkan modalnya, misalnya PP No. 21 Tahun 1970 tentang Pengusahaan Hutan, PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hutan Tanaman Industri, dan peraturan lainnya yang secara nyata tidak berpihak kepada
Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya. Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber daya lahan tersebut secara turun temurun sebelum negara berdiri, nasibnya justru menjadi sengsara. Ketidakadilan distribusi penguasaan sumber daya alam ini sebagai basis konflik sosial yang riil terjadi dalam kehidupan rakyat. Ketimpangan pembangunan yang paling serius justru terjadi pada sub sektor kehutanan, antara pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan rakyat.
Perusahaan pemegang HPH yang membawa izin dari pusat, tanpa menghiraukan kepentingan rakyat menebang pohon-pohon besar “milik negara”. Sementara akses rakyat setempat untuk sekedar memanfaatkan hasil hutan non-kayu (seperti rotan dan damar) ditutup secara sepihak.. Ada 574 perusahaan HPH yang dikatakan mengelola 59 juta ha hutan, padahal faktanya mereka tidak mengelola tetapi sekedar menebang bahkan membabat hutan tanpa menanam kembali. Beberapa konglomerat yang pernah memegang HPH sampai jutaan hektar, diantaranya Prajogo Pangestu seluas 3.536.800 Ha, Andi Sutanto (3.142.800 ha), Burhan Uray (3.996.200 ha), PO Suwandi (2.189.000 ha), dll. (BI, 23/10/98). Fakta lain mengatakan bahwa awal Juli 1999, Dephutbun mengumumkan 18 HPH yang berindikasi KKN para kroni Soeharto. 9 HPH/HPHTI diduga kuat melakukan KKN, 4 HPH dicabut pencadangannya, 5 HPH tidak diperpanjang izin konsesinya (Kompas, 9 Juli 1999) Dephutbun juga mengidentifikasikan bahwa seluas 3,03 juta ha lahan perkebunan dikuasai oleh 33 perusahaan besar di 7 propinsi.
Eksploitasi yang dilakukan para pemegang HPH sangat fantastis dalam rentang 10 tahun terakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi kayu bulat mencapai 260,58 juta meter kubik, kayu gergajian 35,84 juta meter kubik, dan kayu lapis 98,052 juta meter kubik. Di sisi lain, ekspor kayu lapis Indonesia dalam 5 tahun terakhir mencapai 56,06 juta m3 dengan nilai devisa 18,73 milyar US$. Sayangnya, nilai devisa itu tidak dinikmati oleh rakyat, tidak juga oleh Pemerintah Daerah. Studi Walhi (1994) menunjukkan 85% keuntungan sektor kehutanan langsung dinikmati oleh para pengusaha, sementar sisanya oleh Pemerintah Pusat. Tampak jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha perkayuan pada HPH terbilang sangat kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun 1997. Sementara di pihak lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan hidupnya dari sumber daya hutan mengalami kemiskinan yang berkepanjangan. Bahkan akibat kebakaran hutan dan lahan 1997-1998, mereka mengalami proses pemiskinan antara 40-73 persen dibandingkan sebelum kebakaran.
Selama beberapa dasawarsa, penguasa Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat yang berkelanjutan. Sikap ini tidak lepas dari dukungan pemerintah negara-negara Utara, program bantuan internasional dan perusahaan-perusahaan asing. Atas nama pembangunan hutan dirusak dan laut, sungai dan tanah tercemar. Masyarakat harus mengalah kepada HPH, HTI, pertambangan, pembangkit listrik dan proyek berskala besar lainnya. Ironisnya, keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati oleh segelintir orang, kelompok elit yang kaya dan penanam modal internasional.
Pengelolaan sumberdaya alam adalah perkara yang sangat serius dan berkesinambungan tentang manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan sumberdaya alam lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti dan menerapkan kaidah-kaidah Syariat, serta keberanian manusia dalam melawan kaidah-kaidah tsb dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumberdaya alam sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumbedaya alam.
Air, listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.
Ironisnya, dibalik kekayaan Indonesia yg begitu melimpah, fakta yang dihadapi umat saat ini justru lilitan utang luar negeri yang telah menenggelamkan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensional yang berkepanjangan. Rakyat semakin dalam terpuruk dalam kemiskinan dan penderitaan . Posisi utang luar negeri Indonesia pada bulan April 2001 tercatat 139 milyar US Dolar (USD), atau sebesar Rp 1.251 trilyun, yang terdiri dari 72 milyar USD (52%) utang pemerintah dan 67 milyar USD (48%) utang swasta (laporan BI,2002). Akibatnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita terbebani oleh pembayaran bunga utang dan cicilan pokok utang luar negeri. Pada Rancangan APBN tahun 2002, alokasi untuk Pembayaran Utang Luar Negeri sebesar Rp. 129.505,60 milyar atau sebesar 38,95 % dari anggaran belanja. Pada saat yang bersamaan, untuk menutup defisit anggaran APBN 2002, pemerintah memproyeksikan mendapat pinjaman baru sebesar Rp. 43.032,50 milyar. Selain itu, privatisasi (penjualan BUMN) juga dilakukan untuk menutup defisit anggaran tersebut.





Sumber :
http://radjafahmi.multiply.com/journal/item/8/TANGGUNG_JAWAB_PERUSAHAAN_TERHADAP_LINGKUNGAN

Tulisan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR



Praktek tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh korporasi besar, khususnya di sektor industri ekstraktif (minyak, gas, dan pertambangan lainnya), saat ini sedang disorot tajam. Kasus Buyat adalah contoh terbaru--bukan terakhir--tentang bagaimana realisasi tanggung jawab sosial itu. Tulisan ini bermaksud menelaah praktek CSR berkaitan dengan peran aktif masyarakat sipil dalam memaknai dan turut membentuk konsep kemitraan yang merupakan salah satu kondisi yang dibutuhkan dalam mewujudkan CSR.
Dalam artikel "How Should Civil Society (and The Government) Respond to 'Corporate Social Responsibility'?", Hamann dan Acutt (2003) menelaah motivasi yang mendasari kalangan bisnis menerima konsep CSR. Ada dua motivasi utama. Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik, superficial, dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Singkatnya, realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya.
Kedua, legitimasi, yaitu motivasi yang bertujuan untuk mempengaruhi wacana. Pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi? Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi wacana CSR mampu memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih khusus, kiprah para korporasi raksasa.
Telaah Hamann dan Acutt sangat relevan dengan situasi implementasi CSR di Indonesia dewasa ini. Khususnya dalam kondisi keragaman pengertian konsep dan penjabarannya dalam program-program berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Keragaman pengertian konsep CSR adalah akibat logis dari sifat pelaksanaannya yang berdasarkan prinsip kesukarelaan. Tidak ada konsep baku yang dapat dianggap sebagai acuan pokok, baik di tingkat global maupun lokal.
Secara internasional saat ini tercatat sejumlah inisiatif code of conduct implementasi CSR. Inisiatif itu diusulkan, baik oleh organisasi internasional independen (Sullivan Principles, Global Reporting Initiative), organisasi negara (Organization for Economic Cooperation and Development), juga organisasi nonpemerintah (Caux Roundtables), dan lain-lain. Di Indonesia, acuannya belum ada. Bahkan peraturan tentang pembangunan komunitas (community development/CD) saat ini masih dalam bentuk draf yang diajukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak heran jika berbagai korporasi sebenarnya berada dalam situasi "bingung" untuk melaksanakan CSR.
Selain gambaran itu, tampak pula kecenderungan pelaksanaan CSR di Indonesia yang sangat tergantung pada chief executive officer (CEO) korporasi. Artinya, kebijakan CSR tidak otomatis selaras dengan visi dan misi korporasi. Jika CEO memiliki kesadaran moral bisnis berwajah manusiawi, besar kemungkinan korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang layak. Sebaliknya, jika orientasi CEO-nya hanya pada kepentingan kepuasan pemegang saham (produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi, boleh jadi kebijakan CSR sekadar kosmetik.
Sifat CSR yang sukarela, absennya produk hukum yang menunjang dan lemahnya penegakan hukum telah menjadikan Indonesia sebagai negara ideal bagi korporasi yang memang memperlakukan CSR sebagai kosmetik. Yang penting, Laporan Sosial Tahunannya tampil mengkilap, lengkap dengan tampilan foto aktivitas sosial serta dana program pembangunan komunitas yang telah direalisasi.
Di pihak lain, kondisi itu juga membuat frustrasi korporasi yang berupaya menunjukkan itikad baik. Celakanya, bagi yang terakhir ini, walau dana dalam jumlah besar dikucurkan, manajemen CSR dibentuk, serta strategi dan program dibuat, nyatanya tuntutan serta demo dari masyarakat dan aktivis organisasi nonpemerintah masih tetap berlangsung. Sementara itu, sikap pemerintah sejauh ini masih memprihatinkan.
Secara teoretis CSR mengasumsikan korporasi sebagai agen pembangunan yang penting, khususnya dalam hubungan dengan pihak pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. Dengan menggunakan alur pemikiran motivasi dasar, berbagai stakeholder kunci dapat memantau, bahkan menciptakan tekanan eksternal yang bisa "memaksa" korporasi mewujudkan konsep dan penjabaran CSR yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia.
Dari perspektif masyarakat sipil, pola kemitraan sangat menguntungkan karena kegiatan bisnis memiliki berbagai sumber daya penting dan kapabilitas yang dapat digabungkan untuk tujuan-tujuan pembangunan. Misalnya, pembangunan infrastruktur industri pertambangan di wilayah pedalaman mampu menyumbang secara signifikan pada penyediaan berbagai fasilitas publik, yang dapat dilihat dalam perkembangan kota Sangatta, Pekanbaru, dan Balikpapan.
Namun, peran masyarakat sipil dalam pendayagunaan berbagai sumber daya dan kapabilitas perlu disalurkan dan diperkuat oleh organisasi nonpemerintah dan pemerintah. Artinya, kemitraan adalah prasyarat dasar. Dalam khazanah kemitraan dikenal istilah "kompetensi inti pelengkap" (complementary core competencies). Kapasitas rekayasa teknis, logistik, finansial, dan sumber daya manusia yang dimiliki korporasi dapat dipadu dengan modal sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan lokal. Tentu juga dengan kerangka pembangunan yang lebih luas yang dilakukan pemerintah.
Peningkatan posisi tawar masyarakat sipil masih harus diperjuangkan. Masyarakat sipil perlu memainkan peran lebih aktif dalam membentuk wacana tentang CSR. Hal ini mengisyaratkan kalangan organisasi nonpemerintah juga harus lebih memahami agenda CSR. Bukan hanya retorikanya, tetapi juga unsur-unsur terukurnya, seperti aspek legislasi dan berbagai indikator kuantitatif keberhasilan CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kenyataannya, peta pemahaman organisasi nonpemerintah terhadap masalah ini masih sangat bervariasi. Yang tergolong garis keras condong menentang CSR, karena dianggap produk neoliberal dalam rangka penaklukan masyarakat sipil. Ada yang berkompeten, memiliki komitmen, dan dapat berkolaborasi, tapi jumlahnya masih sangat kecil. Bagian terbesar mungkin malahan hanya free rider.
Dalam era kapitalisme global saat ini, eksistensi kapitalis seperti korporasi multinasional adalah keniscayaan. Menafikan keberadaan mereka dalam dinamika pembangunan di berbagai aspek adalah irasional. Sementara itu, menyiasati kehadiran korporasi dalam kerja sama kemitraan yang sejajar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukanlah ilusi. Optimisme dan perjuangan mewujudkan hal itu lebih berarti dari sekadar asal berseberangan.





Sumber :
http://radjafahmi.multiply.com/journal/item/8/TANGGUNG_JAWAB_PERUSAHAAN_TERHADAP_LINGKUNGAN

Tulisan Etika Bisnis bag.3

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN YANG MENENTANG ETIKA BISNIS


Banyak yang keberatan dengan penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Bagian ini membahas keberatan-keberatan tersebut dan melihat apa yang dapat dikatakan berkenaan dengan kesetujuan untuk menerapkan etika ke dalam bisnis. Tiga keberatan atas penerapan etika ke dalam bisnis :
Orang yang terlibat dalam bisnis, kata mereka hendaknya berfokus pada pencarian keuntungan finansial bisnis mereka dan tidak membuang-buang energi mereka atau sumber daya perusahaan untuk melakukan ”pekerjaan baik”. Tiga argumen diajukan untuk mendukung perusahaan ini :
Pertama, beberapa berpendapat bahwa di pasar bebas kompetitif sempurna, pencarian keuntungan dengan sendirinya menekankan bahwa anggota masyarakat berfungsi dengan cara-cara yang paling menguntungkan secara sosial. Agar beruntung, masing-masing perusahaan harus memproduksi hanya apa yang diinginkan oleh anggota masyarakat dan harus melakukannya dengan cara yang paling efisien yang tersedia. Anggota masyarakat akan sangat beruntung jika manajer tidak memaksakan nilai-nilai pada bisnis, namun mengabdikan dirinya pada pencarian keuntungan yang berfokus.
Argumen tersebut menyembunyikan sejumlah asumsi yaitu : Pertama, sebagian besar industri tidak ”kompetitif secara sempurna”, dan sejauh sejauh perusahaan tidak harus berkompetisi, mereka dapat memaksimumkan keuntungan sekalipun produksi tidak efisien. Kedua, argumen itu mengasumsikan bahwa langkah manapun yang diambil untuk meningkatkan keuntungan, perlu menguntungkan secara sosial, sekalipun dalam kenyataannya ada beberapa cara untuk meningkatkan keuntungan yang sebenarnya merugikan perusahaan : membiarkan polusi, iklan meniru, menyembunyikan cacat produksi, penyuapan. Menghindari pajak, dsb. Ketiga, argumen itu mengasumsikan bahwa dengan memproduksi apapun yang diinginkan publik pembeli, perusahaan memproduksi apa yang diinginkan oleh seluruh anggota masyarakat, ketika kenyataan keinginan sebagian besar anggota masyarakat (yang miskin dan dan tidak diuntungkan) tidak perlu dipenuhi karena mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pasar. Keempat, argumen itu secara esensial membuat penilaian normatif.
Kedua, Kadang diajukan untuk menunjukan bahwa manajer bisnis hendaknya berfokus mengejar keuntungan perusahaan mereka dan mengabaikan pertimbangan etis, yang oleh Ale C. Michales disebut ”argumen dari agen yang loyal”. Argumen tersebut secara sederhana adalah sbb :
Sebagai agen yang loyal dari majikannya manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya ketika majikan ingin dilayani (jika majikan memiliki keakhlian agen). Majikan ingin dilayani dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya sendiri. Dengan demikian sebagai agen yang loyal dari majikannya, manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya. Argumen agen yang loyal adalah keliru, karena ”dalam menentukan apakah perintah klien kepada agen masuk akal atau tidak... etika bisnis atau profesional harus mempertimbangkan” dan ”dalam peristiwa apapun dinyatakan bahwa agen mempunyai kewajiban untuk tidak melaksanakan tindakan yang ilegal atau tidak etis”. Dengan demikian, kewajiban manajer untuk mengabdi kepada majikannya, dibatasi oleh batasanbatasan moralitas.
Ketiga, untuk menjadi etis cukuplah bagi orang-orang bisnis sekedar mentaati hukum : Etika bisnis pada dasarnya adalah mentaati hukum. Terkadang kita salah memandang hukum dan etika terlihat identik. Benar bahwa hukum tertentu menuntut perilaku yang sama yang juga dituntut standar moral kita. Namun demikian, hukum dan moral tidak selalu serupa. Beberapa hukum tidak punya kaitan dengan moralitas, bahkan hukum melanggar standar moral sehingga bertentangan dengan moralitas, seperti hukum perbudakan yang memperbolehkan kita memperlakukan budak sebagai properti. Jelas bahwa etika tidak begitu saja mengikuti hukum. Namun tidak berarti etika tidak mempunyai kaitan dengan hukum. Standar Moral kita kadang dimasukan ke dalam hukum ketika kebanyakan dari kita merasa bahwa standar moral harus ditegakkan dengan kekuatan sistem hukum sebaliknya, hukum dikritik dan dihapuskan ketika jelas-jelas melanggar standar moral.

Kasus etika dalam bisnis
Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Argumen lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksis kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan perilaku etis.
Dalam masyarakat tanpa etika, seperti ditulis oleh filsuf Hobbes, ketidakpercayaan dan
kepentingan diri yang tidak terbatas akan menciptakan ”perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi seperti itu hidup akan menjadi ”kotor, brutal, dan dangkal”. Karenanya dalam masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan bisnis akan hancur. Katena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan perilaku etika kepada anggotanya dan juga masyarakat luas.
Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika konsisten dengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Contoh Merck dikenal karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun ia tetap merupakan perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak keuntungan sepanjang masa.
Apakah ada bukti bahwa etika dalam bisnis secara sistematis berkorelasi dengan profitabilitas? Apakah Perusahaan yang etis lebih menguntungkan dapripada perusahaan lainnya ?
Beberapa studi menunjukan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwa etika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan, dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan.
Dalam jangka panjang, untuk sebagian besar, lebih baik menjadi etis dalam bisnis dari pada tidak etis. Meskipun tidak etis dalam bisnis kadang berhasil, namun perilaku tidak etis ini dalam jangka panjang, cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkan hubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan dan anggota masyarakat dimana kesuksesan disnis sangat bergantung.
Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif. Dengan demikian, ada sejumlah argumen yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya diterapkan dalam bisnis.





Sumber :
http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf

Tugas Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



Contoh Pelanggaran Etika Bisnis



A. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
B. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
C. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RSSwasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
D. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.





Sumber : Litbang LOS DIY

Tulisan Etika Bisnis bag.2

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



ETIKA BISNIS DAN ISU TERKAIT


Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satu maknanya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus, lebih penting, etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek.
A. Moralitas
Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat.
Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan.
Hakekat standar moral :
1. Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
2. Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu.
3. Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri.
4. Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
5. Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.
B. Etika
Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal. Standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
C. Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.
D. Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan
Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini :
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.
Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral.
Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.
E. Globalisasi, Perusahaan Multinasional dan Etika Bisnis
Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.
Perusahaan multinasional adalah inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang berbeda.
Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka lakukan.
F. Etika Bisnis dan Perbedaan Budaya
Relativisme etis adalah teori bahwa, karena masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan etis yang berbeda. Apakah tindakan secara moral benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu. Dengan kata lain, relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar dan yang diterapkan atau harus diterapkan terhadap perusahaan atau orang dari semua masyarakat. Dalam penalaran moral seseorang, dia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat manapun dimana dia berada.
Pandangan lain dari kritikus relativisme etis yang berpendapat, bahwa ada standar moral tertentu yang harus diterima oleh anggota masyarakat manapun jika masyarakat itu akan terus berlangsung dan jika anggotanya ingin berinteraksi secara efektif. Relativisme etis mengingatkan kita bahwa masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan moral yang berbeda, dan kita hendaknya tidak secara sederhana mengabaikan keyakinan moral kebudayaan lain ketika mereka tidak sesuai dengan standar moral kita.
G. Teknologi dan Etika Bisnis
Teknologi yang berkembang di akhir dekade abad ke-20 mentransformasi masyarakat dan bisnis, dan menciptakan potensi problem etis baru. Yang paling mencolok adalah revolusi dalam bioteknologi dan teknologi informasi. Teknologi menyebabkan beberapa perubahan radikal, seperti globalisasi yang berkembang pesat dan hilangnya jarak, kemampuan menemukan bentuk-bentuk kehidupan baru yang keuntungan dan resikonya tidak terprediksi. Dengan perubahan cepat ini, organisasi bisnis berhadapan dengan setumpuk persoalan etis baru yang menarik.





Sumber :
http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf

Tulisan Etika Bisnis bag.1

Nama               : Gita Rahardiyani A

NPM               : 10207503

Kelas               : 4EA03

Mat.Kul           : Etika Bisnis



ETIKA DAN BISNIS


Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis. Perusahaan Merck and Company dalam menangani masalah “river blindness” sebagai contohnya ;
River blindness adalah penyakit sangat tak tertahankan yang menjangkau 18 juta penduduk miskin di desa-desa terpencil di pinggiran sungai Afrika dan Amerika Latin. Penyakit dengan penyebab cacing parasit ini berpindah dari tubuh melalui gigitan lalat hitam. Cacing ini hidup dibawah kulit manusia, dan bereproduksi dengan melepaskan jutaan keturunannya yang disebut microfilaria yang menyebar ke seluruh tubuh dengan bergerak-gerak di bawah kulit, meninggalkan bercak-bercak, menyebabkan lepuh-lepuh dan gatal yang amat sangat tak tertahankan, sehingga korban kadang-kadang memutuskan bunuh diri.
Pada tahun 1979, Dr. Wiliam Campbell, ilmuwan peneliti pada Merck and Company, perusahaan obat Amerika, menemukan bukti bahwa salah satu obat-obatan hewan yang terjual laris dari perusahaan itu, Invernectin, dapat menyembuhkan parasit penyebab river blindness. Campbell dan tim risetnya mengajukan permohonan kepada Direktur Merck, Dr. P. Roy Vagelos, agar mengijinkan mereka mengembangkan obat tersebut untuk manusia.
Para manajer Merck sadar bahwa kalau sukses mengembangkan obat tersebut, penderita river blindness terlalu miskin untuk membelinya. Padahal biaya riset medis dan tes klinis berskala besar untuk obat-obatan manusia dapat menghabiskan lebih dari 100 juta dollar. Bahkan, kalau obat tersebut terdanai, tidak mungkin dapat mendistribusikannya, karena penderita tinggal di daerah terpencil. Kalau obat itu mengakibatkan efek samping, publisitas buruk akan berdampak pada penjualan obat Merck. Kalau obat murah tersedia, obat dapat diselundupkan ke pasar gelap dan dijual untuk hewan,sehingga menghancurkan penjualan Invernectin ke dokter hewan yang selama ini menguntungkan. Meskipun Merck penjualannya mencapai $2 milyar per tahun, namun pendapatan bersihnya menurun akibat kenaikan biaya produksi, dan masalah lainnya, termasuk kongres USA yang siap mengesahkan Undang-Undang Regulasi Obat yang akhirnya akan berdampak pada pendapatan perusahaan. Karena itu, para manajer Merck enggan membiayai proyek mahal yang menjanjikan sedikit keuntungan, seperti untuk river blindness. Namun tanpa obat, jutaan orang terpenjara dalam penderitaan menyakitkan.
Setelah banyak dilakukan diskusi, sampai pada kesimpulan bahwa keuntungan manusiawi atas obat untuk river blindness terlalu signifikan untuk diabaikan. Keuntungan manusiawi inilah, secara moral perusahaan wajib mengenyampingkanbiaya dan imbal ekonomis yang kecil. Tahun 1980 disetujuilah anggaran besar untuk mengembangkan Invernectin versi manusia.
Tujuh tahun riset mahal dilakukan dengan banyak percobaan klinis, Merck berhasil membuat pil obat baru yang dimakan sekali setahun akan melenyapkan seluruh jejak parasit penyebab river blindness dan mencegah infeksi baru. Sayangnya tidak ada yang mau membeli obat ajaib tersebut, termasuk saran kepada WHO, pemerintah AS dan pemerintah negara-negara yang terjangkit penyakit tersebut, mau membeli untuk melindungi 85 juta orang beresiko terkena penyakit ini, tapi tak satupun menanggapi permohonan itu. Akhirnya Merck memutuskan memberikan secara gratis obat tersebut, namun tidak ada saluran distribusi untuk menyalurkan kepada penduduk yang memerlukan. Bekerjasama dengan WHO, perusahaan membiayai komite untuk mendistribusikan obat secara aman kepada negara dunia ketiga, dan memastikan obat tidak akan dialihkan ke pasar gelap dan menjualnya untuk hewan. Tahun 1996, komite mendistribusikan obat untuk jutaan orang, yang secara efektif mengubah hidup penderita dari penderitaan yang amat sangat, dan potensi kebutaan akibat penyakit tersebut. Merck menginvestasikan banyak uang untuk riset, membuat dan mendistribusikan obat yang tidak menghasilkan uang, karena menurut Vegalos pilihan etisnya adalah mengembangkannya, dan penduduk dunia ketiga akan mengingat bahwa Merck membantu mereka dan akan mengingat di masa yang akan dating. Selama bertahun-tahun perusahaan belajar bahwa tindakan semacam itu memiliki keuntungan strategis jangka panjang yang penting.
Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
Buku Business Ethics mengambil pandangan bahwa tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan, sebuah pandangan yang semakin diterima dalam beberapa tahun belakangan ini.





Sumber :
http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan%20kewirausahaan.pdf

Tugas Riset Pemasaran 2

Nama : Gita Rahardiyani A
NPM : 10207503
Kelas : 4EA03



STUDI KARAKTERISTIK PENGGUNAAN RUANG PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN UNIVERSITAS GUNADARMA KAMPUS E KELAPA DUA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Penurunan kualitas kehidupan di kawasan permukiman di tengah-tengah kota, memaksa mereka yang tidak mampu menanggung beban ekonomis pemeliharaan tingkat kualitas yang ada, untuk berpindah ke tempat lain umumnya ke pinggiran kota dan membentuk kawasan ”rumah petak” yang paralel pola penyebarannya dengan penyebaran lapisan-lapisan lebih mampu. Pola pemekaran wilayah pemukiman tidak memecahkan masalah penurunan kualitas kehidupan di tengah kota, kalau ditinjau dari sudut sosiologis. Selain itu juga terjadi labilitas struktur pelapisan masyarakat di kawasan pemukiman karena tidak memungkinkan penggalangan kepemimpinan antar lapisan yang kuat, yang hanya terjadi karena interaksi yang datang dari pergaulan berjangka waktu lama (Wahid dalam Budiharjo,1984). Sebagian terbesar masyarakat miskin di kota berasal dari pedesaan yang pindah ke kota-kota besar karena sempitnya kesempatan mencari nafkah di desa. Perubahan esensial terjadi dalam kehidupan mereka. Kalau semula mereka adalah petani-petani di desanya, maka sekarang menjadi buruh dan pekerja di kota. Jadi semula mereka hidup dari kegiatan sektor produksi pangan yang vital sifatnya, sekarang mereka hidup dari kegiatan sektor jasa umum yang kurang vital atau sama sekali tidak vital. Masyarakat pedesaan yang masih hidup dari sektor produksi pangan perannya bahkan meningkat selama adanya krisis. masyrakat di kota-kota besar masih bisa memanfaatkan kekayaannya untuk mengatasi krisis. Sedangkan masyarakat miskin di kota-kota besar sama sekali tidak bisa berbuat apaapa. Oleh karena itu program perbaikan kampung dan permukiman golongan ekonomi lemah seharusnya dilihat dalam konteks ini. Suatu usaha perbaikan kampung yang bertujuan memperkokoh eksistensi masyarakat kampung dengan memberikan mereka peran yang lebih esensial dalam kehidupan kota akan memberikan manfaat ganda ( Soemarjan dalam Budiharjo, 1984).
Pembangunan ekonomi di Indonesia, tidak hanya menumbuhkan dan mengembangkan industri-industri besar serta program resmi pemerintah, yang dikenal dengan sektor formal, namun juga menumbuhkan usaha-usaha kecil yang dikelola oleh pribadi-pribadi yang sangat bebas menentukan cara bagaimana dan dimana usaha mereka yang dijalankan yang distilahkan dengan sektor ekonomi informal. Salah satu masalah yang paling sering muncul adalah kegiatan informal dibidang perdagangan, yaitu kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Tidak berbeda dengan sektor ekonomi informal, PKL yang merupakan bagian di dalamnya juga selalu dikonotasikan dan dijadikan penyebab dari masalah kota yang ada.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
 Berdasarkan uraian diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
Kecenderungan PKL adalah tidak terlepas dari eksistensi sektor formal di daerah tersebut, dan dalam hal ini pemerintah pada umumnya hanya melakukan kegiatan sporadis dengan membebaskan jalanan dari kegiatan perdagangan liar, dimana hasilnya justru menciptakan masalah baru dan kebijakan yang lahir bukan untuk menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya. Hal itu terjadi karena Pemerintah Kota tidak pernah menyediakan ruang bagi PKL dalam Rencana Tata Ruang Kota terutama di ruang-ruang fungsional kota dimana memiliki potensi untuk berkembangnya PKL.
Lokasi berdagang PKL sering terkait dengan sektor formal yang ada disekitarnya. Dalam studi di Bali, oleh Bromley dalam Mannning (1996:232) para pedagang kaki lima dijumpai dalam semua sektor kota, namun terutama berpusat di tengah kota di sekitar stadion dan pusat-pusat hiburan lainnya ketiak ada pertunjukan yang bisa menarik sejumlah besar penduduk dan sekitar tempat-tempat pemberhentian sepanjang jalur bus. Hasil penelitian yang dikemukakan oleh Waworontoe dalam Widjajanti (2000:28), PKL biasanya akan tumbuh dan berkembang pada ruang-ruang fungsional kota (pusat perdagangan/pusat, perbelanjaan/pertokoan, pusat rekreasi/hiburan, pasar, terminal/pemberhentian kendaraan umum, pusat pendidikan, pusat perkantoran).
Keberadaan PKL yang umumnya berada di kota-kota besar yang padat penduduknya, juga muncul di Kota Kendari. Beberapa kawasan fungsional di Kota Kendari saat ini berkembang aktivitas PKL yang cukup pesat yang keberadannya mulai menimbulkan permasalahan yang serius bagi lingkungan disekitarnya. Salah satu kawasan fungsional dimana PKL berkembang dengan pesat adalah di kawasan kampus E gunadarma kelapa dua. Hal ini terkait dengan yang dikemukakan oleh McGee (1977:20) bahwa PKL hadir dimana-mana dan bergerak sepanjang jalan-jalan yang menjual barangnya, mengerumuni sekitar pasar umum atau mereka berada disepanjang tepi jalan di berbagai bagian kota.

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukenali karakteristik penggunaan ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan aktivitasnya pada kawasan kampus E gunadarma kelapa dua. Ruang lingkup wilayah studi meliputi kawasan kampus E gunadarma kelapa dua, kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai kios-kios usaha yang sifatnya sementara. Yang menjadi pertanyaan penelitian, bagaimana penggunaan ruang PKL pada kawasan kampus E gunadarma kelapa dua? Mengapa PKL masih tetap eksis pada kawasan tersebut?

1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
a. Manfaat Bagi Penulis
 Untuk menambah pengetahuan penulis dengan cara membandingkan teori yang diperoleh selama perkuliahan.



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Pedagang Kaki Lima
Konsep sektor informal lahir pada tahun 1971 yang dipelopori oleh Keith Hart berdasarkan penelitiannya di Ghana. Kemudian konsep itu diterapkan dalam sebuah laporan oleh tim ILO tahun 1972 dalam usaha mencari pemecahan masalah tenaga kerja di Kenya. Menurut Ahmad 2002:73) sektor informal disebut sebagai kegiatan ekonomi yang bersifat marjinal (kecil-kecilan) yang memperoleh beberapa ciri seperti kegiatan yang tidak teratur, tidak tersentuh peraturan, bermodal kecil dan bersifat harian, temapt tidak tetap berdiri sendiri, berlaku di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah, tidak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus, lingkungan kecil atau keluarga serta tidak mengenal perbankan, pembukuan maupun perkreditan.
Keberadaan sektor informal dalam kegiatan perdagangan dan jasa merupakan suatu dikotomi karena disatu sisi sektor informal mampu menyerap tenaga kerja terutama pada golongan masyarakat yang memilki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah serta modal kecil. Namun disisi lain sektor ini merupakan sektor yang tidak memiliki legalitas atau perlindungan hukum dan merugikan sektor formal karena menyebabkan permasalahan lingkungan kota. Seiring dengan perkembangan masyarakat, kegiatan sektor informal pun berkembang dan mengambil berbagai macam bentuk dan bidang pekerjaan yang ada, menurut Alisjahbana (2005:14) salah satu yang dominan dan menonjol aktivitasnya adalah pedagang kaki lima.
Pedagang kaki lima sebagai bagian sektor informal perkotaan, istilah pedagang kaki lima konon berasal dari jaman pemerintahan Rafles, Gubernur Jenderal pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu dari kata ”five feet” yang berarti jalur pejalan kaki di pinggir jalan selebar 5 (lima) kaki. Ruang tersebut digunakan untuk kegiatan berjualan pedagang kecil sehingga disebut dengan pedagang kaki lima (dalam Widjajanti, 2000:28). Kemudian muncul beberapa ahli yang mengemukakan defenisi dari pedagang kaki lima diantaranya menurut McGee (1977:28) menyebutkan PKL sebagai hawkers adalah orang-orang yang menawarkan barang-barang atau jasa untuk dijual di tempat umum, terutama jalan-jalan trotoar.
Defenisi tidak termasuk PKL yang berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah lain menjual barangnya atau menawarkan jasanya. Pembagian tipe komoditas yang dijual PKL, oleh MCGee dan Yeung (1977:81) dibedakan 4 (empat) kelompok yakni : (1) Makanan yang tidak diproses dan semi olahan (unprocessed and semi processed food). Makanan yang tidak diproses, termasuk makanan mentah seperti daging, buahbuahan atau sayuran. Sedangkan makanan yang semi olahan seperti beras. (2) Makanan siap saji (Prepared food), yakni penjual makanan yang sudah dimasak. (3) Barang bukan makanan (nonfood items), kategori ini terdiri dari barangbarang dalam skala yang luas, mulai dari tekstil hingga obat-obatan. (4) Jasa (services), yang terdiri dari beragam aktivitas seperti jasa perbaikan sol sepatu dan tukang cukur. Berdasarkan sifat layanannya, MCGee & Yeung (1977 :82-83) membagi ke dalam 3 (tiga) tipe, yaitu : (1) Pedagang keliling (mobile), pedagang yang dengan mudah dapatmembawa barang daganngannya, mulai dari menggunakan sepeda atau keranjang. (2) Pedagang semi menetap (semistatic), pedagang ini mempunyai sifat menetap sementara, dimana kios dan tempat usahanya akan berpindah setelah beberapa waktu berjualan di tempat tersebut. (3) Pedagang Menetap (static), sifat layanan pedagang ini memiliki frekuensi menetap yang paling tinggi, dimana lokasi tempat usahanya permanen di suatu tempat seperti di jalan atau ruang-ruang publik. Menurut waworoento (dalam Widjajanti, 2000 :39-40), bentuk sarana fisik berdagang yang digunakan oleh pedagang kaki lima adalah : (1) Gerobak/kereta dorong, bentuk ini terdiri dari 2 macam, yaitu gerobak yang beratap dan tidak beratap. (2) Pikulan/keranjang, yaitu digunakan oleh PKL keliling (mobile) ataupun semi menetap.
(3) Tenda, bentuk ini terdiri dari beberapa gerobak/kereta dorong yang diatur sedemikian rupa secara berderet dan dilengkapi dengan kursi dan meja, biasanya dilengkapi dengan penutup. (4) Kios, menggunakan papan atau sebagian menggunakan batu bata, sehingga menyerupai bilik semi permanen, yang mana pedagang bersangkutan juga tinggal di tempat tersebut, pedagang ini dikategorikan sebagai pedagang menetap. (5) Gelaran/alas, pedagang bentuk ini menggunakan alas berupa tikar, kain atau lainnya untuk menjajakan dagangannya. (6) Jongko/meja, sarana berdagang yang menggunakan meja jongko dan beratap, sarana ini dikategorikan jenis PKL yang menetap. Pada dasarnya , pola penyebaran dari lokasi PKL memiliki ciri tertentu, yang menurut McGee (1977:37-38) dapat dibedakan dalam dua tipe konsentrasi (pemusatan), yakni :
1. Pola Penyebaran Mengelompok (Market Focused Agglomeration)
  
Gambar 1. Pola Penyebaran Mengelompok PKL
Sumber : McGee & Yeung (1977:37)

Pedagang pada tipe ini pada umumnya mengelompok dan terfokus pada satu kegiatan, seperti mengelilingi pasar umum, ruang-ruang terbuka/lapangan kota, taman-taman dan sebagainya. Pola penyebaran pada tipe ini dipengaruhi oleh pertimbangan aglomerasi, dimana terjadi pemusatanatau pengelompokan dari pedagang yang menjual barang yang sejenis atau memiliki sifat sama dengan area/sektor formal yang dikelilinginya.

2. Pola Penyebaran Linear (street Concentrations)
 
 
Gambar 2. Pola Penyebaran Linear PKL
Sumber : McGee & Yeung (1977:37)

 Pola penyebaran pedagang tipe ini adalah terjadi di sepanjang atau di pinggir jalan utama atau jalan yang menghubungkan jalan utama. Tempatnya bisa di jalan itu sendiri ataupun di trotoar. Pola kegiatan Linear banyak dipengaruhi oleh pertimbangan aksesibilitas yang tinggi pada lokasi yang bersangkutan, misalnya pada jalan dengan lalulintas yang padat dan pada kegiatan perdagangan dimana terdapat pertokoan. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pedagang dengan konsumen.
PKL dalam studi ini adalah orang-orang yang menawarkan barang dan jasa dengan menempati ruang-ruang publik kota, baik trotoar, badan jalan, bantaran sungai maupun RTH, berada di sekitar pasar atau pertokoan dimana mereka tidak memiliki legalitas hukum berusaha, sifat layanannya adalah yang menetap, menetap sementara ataupun datang dan menetap sesaat pada waktu-waktu tertentu di lokasi studi.
Karakteristik lokasional berdagang PKL McGee & Yeung (1977 :63-64) mengatakan bahwa PKL tidak berlokasi di seluruh ruanh kota, menurutnya terdapat beberapa kecenderungan dari mereka dalam berlokasi, yakni : (1) PKL cenderung untuk berkonsentrasi pada area dengan kepadatan populasi yang tinggi pada titik-titik persimpangan transportasi, atau berdekatan dengan aktivitasaktivitas seperti kompleks hiburan, pasar umum dan area komersial/perdagangan dimana mereka mendapat keuntungan dari produk-produk yang melengkapi dan tarikan konsumen secara bersama. (2) Kecenderungan berjualan pada area dengan komoditas yang sama (adanya bentuk cluster). Penelitian yang dilakukan di Hongkong dan kotakota di Asia Tenggara lainnya, mengindikasikan bahwa pola-pola konsentrasi komoditas PKL umumnya memiliki hubungan simbiotik dengan aktivitas retail yang berdekatan. (3) Keterkaitan dengan tipe unit usaha PKL dengan kecenderungan untuk berlokasi di pinggir jalan dan pintu masuk pasar dimana aliran pejalan kaki berada pada waktu puncak (peak hour). (4) Kecenderungan PKL untuk berada di wilayah dengan kepadatan populasi yang tinggi.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Joedo dalam Widjajanti (2000:35), penentuan lokasi yang diminati sektor informal adalah sebagai berikut : (1) Terdapat akumulasi orang yang melakukan kegiatan bersama-sama pada waktu yang relatif sama, sepanjang hari. (2) Berada pada kawasan tertentu yang merupakan pusat kegiatan perekonomian kota dan pusat non ekonomi perkotaan, tetapi sering dikunjungi dalam jumlah besar. (3) Memiliki kemudahan untuk terjadinya hubungan antara PKL dengan calon pembeli. (4) tidak membutuhkan ktersediaan fasilitas dan utilitas pelayanan umum. Gejala aglomerasi yang terjadi pada PKL terkait dengan teori lokasi yang dikemukakan oleh Palander dan Hoover dalam teori mengenai ketergantungan lokasi. Lokasi usaha lebih ditentukan oleh penyebaran permintaan dan ketergantungan lokasi terhadap usaha lain yang sejenis (Djojodipuro, 1992:119-120). Keuntungan yang tinggi akan mengundang masuknya pedagang lain ke dalam lokasi tersebut. Hal ini akan menimbulkan persaingan dalam menguasai pasar seluas mungkin, tanpa membanting harga tetapi dengan mengaturlokasinya terhadap saingannya. Adanya pengelompokan tersebut akan memudahkan pembeli dalam memilih barang terbaik yang diinginkannya.



BAB III
METODE PENELITIAN


3.1 Objek Penelitian
 Metode penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan penelitian ke objek yang akan di teliti yaitu kawasan pedagang kaki lima yang berada di kampus E gunadarma kelapa dua.

3.2 Data atau Variabel
Kajian karaktersitik berlokasi pedagang kaki lima (PKL) ini merupakan penelitian dengan pendekatan kuantitatif dimana menjadikan teori yang sudah diketahui sebelumnya sebagai dasar dalam merumuskan variabel-variabel penelitian, yang nantinya akan digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian survei (Survey research).

3.3 Metode Penyimpulan Data
Dalam prosesnya, penelitian ini memerlukan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mempertajam analisis dan memperoleh rumusan karakteristik berlokasi PKL. Penelitian ini melibatkan baik PKL maupun pengunjung PKL. Penentuan sampel PKL menggunakan teknik stratified random sampling, dimana populasi terbagi atas tingkat-tingkat dan strata, pengambilan sampel tidak boleh dilakukan secara random dan setiap strata harus diwakili sebagai sampel, sehingga penyebaran dilakukan secara proporsional (Arikunto, 1997:115). Penentuan sampel kepada pengunjung PKL ini dilakukan dengan teknik accidental sampling, dimana dalam teknik sampel ini siapa saja yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data (Sugiyono, 2000:60). Hal ini karena jumlah populasi pengunjung PKL tidak dapat diketahui secara pasti.

3.4 Alat Analisis Yang Digunakan
 Teknik analisis yang diperlukan dalam studi mengenai kajian karakteristik berlokasi PKL kawasan kampus E gunadarma kelapa dua adalah : Distribusi Frekuensi/Deskriptif, teknik analisis deskriptif kualitatif dan komparatif.




BAB VI

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

 

4.1       Analisis karakteristik Aktivitas Usaha PKL

Berdasarkan analisis karakteristik aktivitas usaha PKL yang diperoleh adalah :

1.  Kecenderungan PKL berlokasi di karenakan koridor jalan tersebut memiliki tarikan pengunjung yang paling tinggi. Kawasan ini telah dinyatakan sebagai kawasan bebas kegiatan perdagangan, namun tempat ini masih sangat diminati untuk menjajakan berbagai dagangan kebutuhan sehari-hari.

2.  Jenis dagangan berupa kebutuhan sehari-hari bagi mahasiswa.

3.  Adanya ketidaksesuaian aktivitas PKL dengan Kebijakan Pemerintah Kota yang telah menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak lagi difungsikan sebagai aktivitas berdagang sebagaimana layaknya dulu. Kenyataan sekarang masih dimanfaatkan sebagai kawasan perdagangan khususnya PKL walaupun telah ada pelarangan dari pemerintah daerah Kota Kendari. Apa yang menarik dengan lokasi ini, sehingga sangat sulit ditinggalkan oleh PKL?

 

4.2       Analisis Penggunaan Ruang bagi PKL

Analisis ini bertujuan untuk melihat karakteristik penggunaan ruang bagi PKL di Kawasan Eks. Variabel yang kaji dalam analisis ini meliputi : Akasesibilitas bagi pengunjung yaitu kemudahan pencapaian pengunjung untuk berbelanja, Status Ruang meliputi jalan, halaman rumah dan area hijau.Temuan yang diperoleh antara lain :

1. Sekitar 50% PKL menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai area untuk melaksanakan aktivitas berjualan, hal ini untuk memudahkan pengunjung untuk mendapatkan barang dagangan kebutuhan sehari-hari tanpa meninggalkan kendaraan jauh. Hal ini senada dengan Joedo dalam Widjajanti (2000:35) menyatakan bahwa pemilihan lokasi bagi pedagang sektor informal salah satunya adalah lokasi tersebut memiliki kemudahan untuk terjadinya hubungan antara PKL dengan calon pembeli. Begitupula dengan pernyataan McGee dan Yeung (1977) menyatakan bahwa keterkaitan dengan tipe unit usaha PKL dengan kecenderungan untuk berlokasi di pinggir jalan dan pintu masuk pasar dimana aliran pejalan kaki berada pada waktu puncak (peak hour). PKL menjajakan dagangannya dengan menggunakan badan jalan sangat mengganggu jalur lalulintas kendaraan karena terjadi konsentrasi pembeli yang berjalan kaki dan pengunjung yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat.

2. Sekitar 30% PKL menggunakan area hijau sebagai area untuk melaksanakan aktivitas berjualan.. Area hijau ini sebenarnya harus dimanfaatkan sebagai taman hijau yang merupakan elemen kota yang harus tetap dipertahankan keberadaannya. Namun kenyataan yang terjadi adalah lokasi tersebut tertutup oleh barang dagangan dan tenda-tenda lapak PKL yang tentunya sangat mengganggu estetika kota.

3. Sekitar 20% PKL menggunakan halaman rumah dan lahan kosong milik warga masyarakat sebagai area untuk melaksanakan aktivitas berjualan. Namun kenyataan yang kita lihat bahwa halaman rumah bisa jadi disewakan ke PKL untuk membangun kios yang sifatnya semi permanen seperti PKL yang menjual barang pecah belah, peralatan masaka dan perlengkapan dapur lainnya. Begitupula dengan lahan lahan kosong milik masyarakat disewakan ke PKL untuk dibanguni bangunan semi permanen misalnya PKL yang menjual kebutuhan mahasiswa.

 

4.3       Analisis Persepsi Pengunjung Terhadap Keberadaan Aktivitas PKL pada Kawasan Eksternal

Analisis ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara karakteristik pengunjung dengan persepsinya terhadap keberadaan lokasi PKL di Kawasan eks. Variabel yang dikaji dalam analisis ini meliputi : motivasi kunjungan, aksesibilitas, tujuan kunjungan serta kenyamanan.

Temuan yang diperoleh antara lain :

1. Dominasi motivasi pengunjung datang ke PKL Kawasan Eks karena ketersediaan kebutuhan mahasiswa dapat ditemukan di kawasan ini dengan mudah. Ketersediaan bahan pokok yang menjadi kebutuhan mahasiswa sehari-hari menyebabkan tingkat penghasilan ataupun tingkat pendidikan pengunjung tidak mempengaruhi atau mengurangi motivasi pengunjung untuk datang karena keberadaan PKL Eks dikunjungi oleh berbagai lapisan mahasiswa dan tidak dominasi konsumen tertentu. Kekhasan jenis dagangan PKL yakni khusus menjual kebutuhan pokok sehari-hari bagi mahasiswa serta harga yang relatif murah sehingga mahasiswa tertarik untuk datang dan membeli.

2. Kemudahan dalam pencapaian ke kios dan PKL yang menjajajakan kebutuhan sehari-hari. Kemudahan akses tersebut berupa kemudahan kendaraan untuk masuk ke dalam kawasan eks dikarenakan kawasan tersebut memanfaatkan bahu jalan dan badan jalan untuk menjajakan dagangannya. Kemudahan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat untuk masuk ke dalam kawasan, menimbulkan permasalahan kemacetan lalulintas pada jam-jam tertentu yakni antara jam 15.30 sampai dengan jam 18.00 sore hari, hal ini dikarenakan pada jam tersebut para karyawan dan PNS pulang kantor.

3. Kedekatan Lokasi Kawasan Eks dengan pusat aktivitas lainnya , menyebabkan persepsi pengunjung akan aksesibilitas dari dan ke dalam kawasan mayoritas yang relatif sangat mudah. Kedekatan tersebut antara lain :

Ketersediaan angkutan umum, lokasi kawasan yang sangat strategis di tengah- tengah kawasan permukiman yang padat tengah kota, dekat dengan lokasi perkantoran, dekat dengan

kawasan perdagangan Mall Margo City, dekat dengan perbankan dan dekat dengan lokasi kebutuhan untuk mahasiswa. Kondisi tersebut Implikasi Karakteristik Penggunaan Ruang PKL kawasan Eks terhadap Perkembangan Kota Implikasi dari karakteristik penggunaan ruang PKL yang mendekati kawasan fungsional kota adalah pertumbuhan PKL yang sporadis karena berada di ruang-ruang kota terutama sepanjang jalan-jalan protokol yang memiliki populasi dan arus lalulintas tinggi, sehingga muncul titik/spot dalam ruang kota yang menjadi incaran PKL.

Implikasi terhadap ketersediaan prasarana/utilitas yaitu pola operasi PKL yang menempati ruang publik dengan membuang sisa dagangan di sembarang tempat menyebabkan timbulnya kekumuhan kawasan terlebih adanya keterbatasan akses akan prasarana bagi golongan tersebut. Oleh sebab itu perlu peningkatan pengelolaan prasarana berdagang PKL. Selain itu adanya kecenderungan sarana dagangan PKL sebagai tempat tinggal atau memanfaatkan jalan lingkungan untuk menyimpan sarana sehingga berdampak pada menurunnya fungsi jalan.

Implikasi terhadap Perkembangan Permukiman, indikasi adanya PKL yang berasal dari luar Kota mempengaruhi kecenderungan tumbuh suburnya sektor informal sewa menyewa, kontrak rumah di kawasan fungsional yang berdekatan dengan aktivitas PKL.

Implikasi terhadap Kebijakan, semakin berkembangnya PKL yang memenuhi sudut kota menyebabkan perlunya penyediaan ruang bagi PKL terutama dari segi spatial hingga kedalaman RTBL maupun ekonomi. Selain dari segi spatial dimana PKL selalu tidak diberi ruang, dalam pengaturannya pun terjadi tumpang tindih. Kebijakan Pemkot yang selama ini selalu melakukan penataan secara represif tanpa memperhatikan karakteristik PKL harus diubah dengan cara yang lebih menguntungkan semua pihak. Setelah menyediakan ruang, pembatasan-pembatasan dengan ketegasan aparat sangat diperlukan.

 

 

 

BAB V

KESIMPULAN

 

 

Keberadaan PKL di kawasan Eks sangat diperlukan oleh masyarakat umum dari berbagai golongan, baik tingkat pendidikan, pendapatan maupun pekerjaan. PKL dapat memberikan kenyamanan yang tidak hanya murah dan berkualitas namun juga dapat dicapai dengan dengan tingkat aksesibilitas yang sangat tinggi tanpa meninggalkan kendaraan.

Karaktersitik secara makro PKL Eks, antara lain: (1) Karakteristik Penggunaan ruang secara umum, (2) Lokasi yang strategis berada di tengah kota dan dilalui oleh berbagai jenis kendaraan, (3) Kemudahan aksesibilitas dengan jalan yang baik, (4) Keterkaitan aktivitas usaha PKL dengan Pasar Mall mandonga dan, (5) adanya Pengelompokan jenis dagangan.

Karakteristik mikro PKL Eks, antara lain (1) Karakteristik Penggunaan ruang terutama badan jalan/trotoar, area hijau dan halaman runah/tanah kosong milik warga masyarakat, (2) Kemudahan berbelanja karena arus kendaraan dua arah dapat secara langsung melintasi PKL yang ada di sepanjang jalan, (3) Tidak adanya dominasi dagangan tertentu karena memang lebih banyak menawarkan lebih banyak menempati area di pinggir jalan dan trotoar karena lebih mudah menjajakan dagangannya. Kondisi tersebut berdampak kepada masih eksisnya PKL di kawasan tersebut, meskipun telah ditegaskan oleh Pemda bahwa kawasan tersebut tidak lagi difungsikan sebagai yang sifatnya sementara. Perlu ada ketegasan kebijakan dari Pemkot Depok.

Karakteristik penggunaan ruang PKL Eks berimplikasi terhadap antara lain : (1) Perlunya ketersediaan prasarana dan utilitas yang memadai untuk mendukung kebutuhan PKL yang selama ini belum ada akses bagi golongan tersebut, (2) Kebijakan dalam hal perlunya penyediaan ruang bagi PKL yang sesuai dan, (3) Perkembangan Permukiman terutama makin tumbuh suburnya permukiman ilegal dan menciptakan kawasan kumuh pada sudut-sudut kawasan fungsional Kota Depok.

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Ahmad, Ahmaddin, 2002, Redesain Jakarta 2020, Kota Press, Jakarta.

Alisjahbana, 2005, Sisi Gelap Perkembangan Kota: Resistensi Sektor Informal dalam Perspektif Sosiologis, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Arikunto, Suharsimi, 1997, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi V, Rineke Cipta, Yogyakarta.

Budihardjo, Eko. (1984), Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Alumni, Bandung.

Djojodipuro, Marsudi, 1992, Teori Lokasi, Lembaga Penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Manning, Chris dan Tadjuddin Noer Effendi, 1996, Urbanisasi, Pengangguran dan Sektor Informal di Kota, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

McGee, T.G dan Y.M. Yeung, 1977, Hawkers in Southeast Asian Cities: Planning for the Bazaar Economy, IDRC Publisher, Canada.

Sugiyono, 2000, Statistika untuk Penelitian, CV. Alfabeta, Bandung.

Widjajanti, Retno, 2000, Penataan Fisik Pedagang Kaki Lima pada Kawasan Komersial di Pusat Kota, Studi Kasus : Simpang Lima Semarang, Tesis tidak diterbitkan, Magister.

Teknik Pembangunan Kota Institut Teknologi Bandung.

Tugas Riset Pemasaran

Nama : Gita Rahardiyani Ayuningtyas
NPM : 10207503
Kelas : 4EA03

Review Jurnal
Tema / Topik : Pemasaran
Judul, Pengarang, Tahun :
Pengaruh Musik Pada Perilaku Berbelanja Di Supermarket, S.ANDIKA.AULIA, 2008.

1. Latar Belakang
 Ketatnya tingkat persaingan yang terjadi dewasa ini menuntut pemasar untuk lebih memahami akan kebutuhan dan keinginan konsumen. Pemasar, khususnya pemasar jasa harus mampu mengembangkan strategi pemasaran yang tepat untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Dalam konteks pemasaran jasa, khususnya retail, pemasar harus mengembangkan strategi pemasaran yang lebih baik dari pesaing agar pelanggannya dapat terus dipertahankan dan tidak berdalih pada pesaing. Aktivitas pemasaran jasa, khususnya retail cenderung hanya berfokus pada kombinasi bauran pemasaran tradisional 4 P yaitu product, price, place, dan promotion.
Sebagian besar penelitian mengenai retail dilakukan hanya untuk menguji pengaruh dimensi afektif seperti pengaruh image toko terhadap persepsi toko berdasarkan bauran pemasaran 4 P yaitu harga, kualitas produk yang dijual, dan sebagainya (Areni et al., 1996). Menurut Magrath (1988) dalam Herrington dan Capella (1996), perhatian terhadap bauran pemasaran 4 P ini tidaklah cukup bagi pemasar jasa dan oleh karena itu pemasar jasa sebaiknya mempertimbangkan pengaruh sumber daya manusia, pelayanan pelanggan, dan fasilitas fisik untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Banyak pemasar jasa yang memfokuskan perhatian pada peningkatan fasilitas fisik (lingkungan) untuk memperindah atmosfir sehingga nantinya dapat mempengaruhi konsumen. Menurut Milliman (1986), ada satu hal penting yang perlu ditekankan dalam customer research yaitu pemahaman bahwa orang membuat keputusan pembelian tidak hanya didasarkan pada wujud produk atau jasa yang ditawarkan tetapi juga didasarkan pada atmosfir yang secara potensial berpengaruh besar terhadap keputusan pembelian.
Pada lingkungan pemasaran jasa, khususnya retail, konsumen dapat terekspos oleh berbagai stimuli yang kesemuanya dapat mempengaruhi bagaimana pelanggan bertindak mempengaruhi terhadap apa yang mereka beli, dan mempengaruhi kepuasan mereka terhadap pengalaman berbelanja secara potensial. Musik merupakan salah satu bentuk environmental stimuli yang dapat mempengaruhi konsumen pada lingkungan jasa disamping bentuk environmental stimuli lainnya seperti warna, temperatur, dan cahaya.
Musik dapat mempengaruhi manusia dengan berbagai cara. Menurut Bruner (1990), banyak praktisi pemasaran yang mendukung pendapat yang menyatakan bahwa musik dapat digunakan sebagai stimulus baik pada lingkungan jasa retail maupun pada iklan televisi dan radio. Musik merupakan alat yang efektif dan efisien untuk menggerakkan mood dan mengkomunikasikannya secara non verbal. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila musik dipandang sebagai komponen utama dalam consumer marketing baik pemakaian musik dalam iklan maupun musik dalam lingkungan jasa retail.

2. Masalah
 Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan diteliti dirumuskan sebagai berikut :
a. Apakah tipe musik yang diputar mempengaruhi jumlah waktu yang dikeluarkan shopper untuk berbelanja di supermarket?
b. Apakah tipe musik yang diputarn mempengaruhi jumlah uang yang dikeluarkan shopper untuk berbelanja di supermarket?

3. Metodelogi
 Variabel : Dependen dan Independen
 Data : Sekunder
Model : Pemasaran 4 P
- Model Perilaku Konsumen dari Assael (1992).
Tahapan : Kuesioner

4. Hasil dan Kesimpulan
Hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Yalch dan Spangenberg (1990) menyatakan bahwa tipe musik yang diputar (background music dan foreground music) mempengaruhi jumlah waktu dan uang yang dikeluarkan shopper untuk berbelanja. Mereka menemukan bahwa younger shopper (berusia kurang dari 25 tahun) mengeluarkan waktu belanja lebih banyak ketika diekspos background music (musik tanpa vokal/lirik), sedangkan older shopper (berusia diatas 25 tahun) mengeluarkan waktu lebih banyak ketika diekspos foreground music (musik dengan vokal/lirik).
Berdasarkan penelitian tersebut, maka penelitian ini menguji hipotesis :
Hipotesis 1: Tipe musik yang diputar mempengaruhi jumlah waktu yang dikeluarkan shopper untuk berbelanja di supermarket.
Hipotesis II: Tipe musik yang diputar mempengaruhi jumlah uang yang dikeluarkan shopper untuk berbelanja di supermarket.

5. Saran Untuk Lanjutan
 Prosedur untuk menempatkan subyek penelitian dilakukan dengan convenience. 
Convenience dilakukan untuk mempermudah peneliti mendapatkan responden. Responden yang dipilih adalah siapa saja yang datang berbelanja ke supermarket selama penelitian dilakukan dan menyatakan bersedia untuk berpartisipasi dalam penelitian. Responden dikelompokkan berdasarkan tipe musik yang diputar. Grup eksperimen adalah responden yang mendapat treatment pemutaran tipe musik (musik instrument dan musik tophits).


Sumber :
file://localhost/E:/Strategi%20Pemasaran.mht


Tiga Jurnal :
- Pengaruh Musik Pada Perilaku Berbelanja Di Supermarket, S.ANDIKA.AULIA, 2008.
- Model Perilaku Konsumen dalam Perspektif Teori dan Empiris pada Jasa Pariwisata, Sudarmiatin, 2009.
- Jurnal Manajemen Pemasaran Modern Vol. 1, Widiyanto, 2009.

Daftar Pustaka

DAFTAR PUSTAKA


- Rangkuti, Freddy. 2000. Business Plan Taknik Membuat Perencaaan Bisnis dan Analisis Kasus. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

- Subiyakto, Haryono. 1994. Statistika 2. Jakarta: Gunadarma.

- Martoyo, Susilo. 1990. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi ke-2. Yogyakarta: PT BPFE – YOGYAKARTA.

- Hasibuan, Malayu S. P. 1990. Manajemen Sumber Daya Manusia Dasar dan Kunci Keberhasilan. Jakarta: CV Haji Masagung.

- ---------- Lab Manajemen Dasar Modul Statistika 2. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Proposal PI

BAB IPENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Permasalahan
 Permasalahan sumber daya manusia pada saat ini terlihat makin lama makin menonjol sebagai permasalahan utama bagi segala upaya pembangunan disegala bidang. Didalam masyarakat yang selalu berkembang, manusia senantiasa mempunyai kedudukan yang makin penting, meskipun manusia berada atau sedang menuju masyarakat yang berorientasi kerja, yang memandang kerja adalah sesuatu yang mulia, manusia tidaklah mengabaikan, manusia yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
 Pandangan atau falsafah yang dimiliki masyarakat menunjukan dengan semakin kuatnya permintaan untuk memperhatikan aspek manusia dan bukan hanya aspek teknologi dan ekonomi dalam setiap usaha. Dalam berbagai keadaan, nilai-nilai manusia bisa diselaraskan secara baik dengan aspek teknologi.
 Saat ini semakin disadari bahwa asset yang termahal dan terpenting bagi perusahaan adalah manusia, yaitu karyawannya. Maka wajarlah apabila perencanaan dan pembinaan tenaga kerja perusahaan mendapatkan pemikiran dan penanganan yang sungguh-sungguh. Hal ini lebih beralasan menginggat pesatnya kemajuan teknologi dan sulitnya mencari tenaga-tenaga terampil yang berdedikasi.
 Adalah menjadi tugas manajemen personalia untuk mempelajari dan mengembangkan berbagai metode untuk dapat mengintegrasikan manusia secara efektif kedalam berbagai organisasi yang diperlukan oleh masyarakat, disamping itu juga memerlukan kemampuan untuk memahami sesuatu yang tidak logis, kemampuan untuk memproyeksikan diri kedalam suatu posisi yang lain tanpa kehilangan perspektif, dan kemampuan dalam memperkirakan tingkah laku dan reaksi manusia.
 Persoalan-persoalan yang dihadapi akan semakin sulit karena terjadinya perubahan-perubahan didalam komposisi angkatan kerja, nilai-nilai atau pandangan hidup dari para karyawan, permintaan dari pengusaha dan permintaan dari masyarakat. Usaha untuk mengintegrasikan manusia dalam organisasi telah menjadi semakin sulit dengan perubahan dalam masyarakat sendiri yang memulai memikirkan bahwa kerja bukanlah hanya sekedar memperoleh imbalan yang tinggi, tetapi juga pernyataan diri.
 Suatu perusahaan kadang-kadang kurang memperhatikan dalam pengelolaan sumber daya manusia yang berada dalam lingkungan perusahaannya. Padahal pengelolaan sumber daya manusia ini sangatlah penting kaitannya didalam mencapai tujuan perusahaan, seberapa loyalitas, tanggung jawab, disiplin, dan mau berkembang dan tidak kalah pentingnya adalah produktivitas kerja karyawan tersebut didalam membantu tumbuh kembangnya perusahaan tempat bernaung.
 Didalam kaitannya dengan produktivitas kerja karyawan perusahaan tidaklah mudah bagi perusahaan untuk menerapkan, karena berhubungan dengan kompensasi apa yang akan didapat oleh karyawan tersebut. Bagaimana tidak berpengaruh, apabila suatu perusahaan tidak tepat atau efektif dalam menentukan tingkat kompensasi yang diterima karyawan, maka akan sangat berpengaruh bagi ketepatan produksi, penurunan produksi, keefektifan dan efisiensi waktu perusahaan yang pada akhirnya akan bermuara pada kenyataan bahwa akhirnya perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi sesuai yang diharapkan pelanggan, yang pada akhirnya perusahaan tidak dapat mencapai tujuan akhir perusahaan tersebut.
 Dari hal tersebut diatas penulis sangat tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “ANALISIS KOMPENSASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PADA PT. GARUDA JAYA BEEF “


1.2 Perumusan Masalah
 Salah satu kegiatan yang dapat membantu pencapaian tujuan akhir dari suatu perusahaan adalah tepatnya perusahaan dalam menentukan besarnya produksi yang optimal yang berkaitan dengan produktivitas karyawan dan kompensasi yang akan diterima karyawan tersebut. Apabila kompensasi yang diterima karyawan memadai maka produktivitas karyawan tinggi, maka akan diperoleh output dan efisiensi hingga tercapai total investasi cost yang minimal, sebaliknya, apabila kompensasi tidak memadai, maka produktivitas karyawan turun, tidak tercapainya total investasi cost yang minimal, bahkan berpengaruh terhadap tingkat perputaran karyawan dan tingkat absensesi yang sangat tinggi.
 Setiap perusahaan-perusahaan besar maupun perusahaan kecil menginginkan setiap individu maupun kelompok dalam perusahaan tersebut dapat menghasilkan keuntungan, artinya setiap kegiatan dalam perusahaan harus menguntungkan, maka program-program kompensasi sangat penting, karena mencerminkan upaya perusahaan untuk mempertahankan sumber daya manusianya. Disamping itu, kompensasi dalam bentuk pengupahan dan balas jasa sering merupakan komponen-komponen biaya yang paling besar dan penting, bila penggajian tidak diadministrasikan secara tepat, perusahaan bisa kehilangan para karyawannya yang baik dan harus mengeluarkan biaya untuk menarik, menyeleksi, melatih dan mengembangkan penggantinya. Bahkan bila karyawan tidak keluar, mereka mungkin menjadi tidak puas terhadap perusahaan dan menurunkan produktivitas mereka.


1.3 Pembatasan Masalah
 Bertitik tolak pada luasanya permasalahan yang dihadapi, maka pada penulisan ini membatasi permasalahan pada hal berikut :
a. Pembahasan analisis data ditekankan pada pemberian kompensasi, terhadap tingkat produktivitas karyawan penjualan produk.


1.4 Tujuan Penelitian
 Beberapa tujuan yang akan dicapai dalam penulisan ilmiah ini antara lain :
a. Untuk mengetahui arti pentingnya pemberian kompensasi bagi perusahaan.
b. Untuk mengetahui sejauh mana pemberian upah kerja/kompensasi dilaksanakan sesuai norma aturan yang berlaku.
c. Sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan perusahaan untuk melakukan perencanaan, pengkoordinasian serta pengendalian atau pengawasan sehubungan dengan pengelolaan karyawan.
d. Bagi penulis untuk mengaplikasikan teori yang pernah diperoleh dalam dunia kenyataan yang sesungguhnya.


1.5 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
a. Manfaat Bagi Penulis
 Untuk menambah pengetahuan penulis dengan cara membandingkan teori yang diperoleh selama perkuliahan dalam hal mempelajari kompensasi terhadap produktivitas kerja.
b. Manfaat Bagi Perusahaan
 Untuk memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat lebih bijaksana dalam menentukan program kesejahteraan karyawan.


1.6 Metode Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan untuk memperoleh data penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1.6.1. Objek Penelitian
Metode penelitian ini dilakukan dengan cara mengadakan penelitian ke objek yang akan di teliti yaitu PT. Garuda Jaya Beef yang berlokasi di Jl. Kramat Ganceng No.23, Jakarta Timur. Dalam penelitian ini yang menjadi responden adalah karyawan bagian penjualan.

1.6.2. Data / Variabel
Pada pembahasan ini, penulis menggunakan data primer, yaitu dengan memperoleh data secara langsung dari objeknya untuk proses penelitian. Adapun variabel yang diteliti adalah Penjualan sebagai variabel dependen (Y) dan Kompensasi sebagai variabel independen (X).

1.6.3. Metode Pengumpulan Data / Variabel
Dalam memperoleh dan mengumpulkan data, penulis menggunakan metode sebagai berikut :
a. Study Pustaka / Data Sekunder
Yaitu, cara pengumpulan data dengan cara mencari referensi buku yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu kompensasi serta masalah yang menunjang penelitian ini.
b. Study Lapangan / Data Primer
Yaitu, cara pengumpulan data dengan cara menanyakan langsung kepada pihak perusahaan yang berwenang, teknik pengumpulan data dalam penelitian lapangan, yaitu :
a. Observasi
 Yaitu, dimana peneliti mendatangi langsung objek yang bersangkutan untuk mencari dan mendapatkan data yang diperlukan, lalu melakukan perhitungan dari data-data telah diperoleh.

1.6.4 Hipotesis
 Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah ditentukan diatas dan penelitian pendahuluan yang dilakukan maka, penulis mengemukakan hipotesis sebagai berikut “Apakah ada hubungan yang signifikan antara pemberian kompensasi yang diterapkan oleh PT. Garuda Jaya Beef terhadap produktivitas kerja yang dilakukan pada karyawan penjualan”.

1.6.5 Analisa Data
Didalam menganalisis penulisan ini, penulis menggunakan analisis kuantitatif (statistika) sebagai berikut :
a. Program Kompensasi ( Balas jasa )
 Menggunakan system hasil (output) dengan besarnya kompensasi ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan pekerja, seperti kilogram, ton dan sebagainya.

b. Analisis Regresi Liniear
Analisis regresi dapat digunakan untuk dua hal pokok yaitu untuk memproleh suatu persamaan dan garis yang menunjukkan persamaan hubungan antara dua variabel. Persamaan dan garis yang didapat disebut dengan persamaan garis regresi. Persamaan garis regresi liniear adalah sebagai berikut :
 
 Y = a + bX

di mana :
Y = Variable dependen / variabel terikat
a = Nilai n pada periode dasar atau Koefisien intercept
b = Kemiringan garis regresi atau Koefisien slope
X = Variable independent / variabel bebas


Koefisien kemiringan slope b dapat dihitung dengan rumus :

  n ∑ XY - (∑ X) (∑ Y)
  b =  
  n (∑ X2) - (∑ X)2 

di mana :
b = Slope atau kemiringan garis regresi
∑ = Tanda penjumlahan
X = Nilai variabel independent
Y = Nilai dari variabel dependen
n = Jumlah sampel atau jumlah pengamatan


Setelah koefisien b kita peroleh, selanjutnya kita dapat menghitung koefisien a dengan rumus :

  ∑ Y – b ∑ X
  a =  
  n

atau,
  a = Y – bX

 Ketepatan estimasi regresi ini sangat dipengaruhi oleh seberapa besar penyimpangan semua data variabel independen (X) terhadap garis regresi. Apabila semua data variabel independen (X) tersebut tepat berada di sepanjang garis regresi, maka tingkat kesalahannya mendekati 0. Sebaliknya, jika data variabel tersebut semakin menjauh dari garis regresi, tingkat kesalahannya semakin besar.

c. Analisis Korelasi
Korelasi adalah salah satu tekhnik statistik yang digunakan untuk menganalisis dua kejadian dengan menggunakan dua variabel yaitu antara variabel independen dan variabel dependen. Intinya korelasi menganalisis pengaruh variabel independent terhadap variabel dependen. Dengan rumus :

n(∑XY) – (∑X) (∑Y)
 r =
  √n(∑X2) – (∑X)2 √n( ∑Y2) – (∑Y)2



Keterangan :
Jika r = 0 atau mendekati 0 maka hubungan antara kedua variabel lemah.
Jika r = (-1) maka hubungan sangat kuat dan bersifat tidak searah.
Jika r = (+1) maka hubunganya sangat kuat dan bersifat searah.


di mana :
r = Korelasi
∑ = Tanda penjumlahan
X = Nilai variabel independent / variabel bebas
Y = Nilai dari variabel dependen / variabel terikat
n = Jumlah variable yang digunakan


 Nilai korelasi ini dapat diuji signifikasinya dengan menggunakan uji hipotesis korelasi t hitung. Dengan rumus sebagai berikut :
  

 Hipotesis nol Ho : β = 0 (tidak signifikan)
  Ha : β > 0 (signifikan)

  n – 2
t hitung = r ( ) ½
  1 – r2


di mana :
t hit = Uji hipotesis korelasi t hitung
r = Korelasi
n = Jumlah variabel yang digunakan